Senin, 30 November 2015

Cara Mengatasi Tombol Keyboard Yang Berubah Fungsi pada Windows 10

Saya mau berbagi cara mengatasi tombol keyboard yang berubah fungsi. Jadi pada saat saya menginstal ulang leptop saya dengan Windows 10, tiba-tiba pada saat saya mengetik untuk "@" berubah menjadi kutib dua (") dan ada beberapa fungsi lainnya yang berubah.
Pada awalnya, saya kira win 10 yang saya instal belum complete atau masih ada kurangnya, alhasil saya intal lagi win 10 di leptop saya. kerja dua kali dehh... tapi setelah instalasi kedua selesai, hasilnya masih saja sama. kemudian saya coba-coba untuk seting2 ehh ternyata saya menemukan jalan keluarnya.. langsung saya, saya akan berbagi caranya untuk anda semua:

1. Buka control panel dengan menekan kombinasi keyboar (win + x) kemudian pilih "control panel"

2. Kemudian pilih Clock, language and region
\

3. Lalu pilih "Language"

4. Kemudian tampil seperti gambar dibawah ini, lalu pilih dan double klick bagian yang dilingkari dibawah ini:

5. Kemudian klick "add an input method"

6. Maka akan tampil seperti dibawah dan pilih "US" - "add"

7. Setelah itu, akan tampil seperti dibawah ini. dan disini saya menghapus method "united kingdom" dengan cara pilih "remove" kemudian "save"

8. Selanjutnya akan kembali ke window seperti dibawah, dan jika language method yang sudah kita setting masih berada dibagian bawah, maka kita harus memindahkan kebagian atas dengan cara klick "move up" seperti gambar dibawah ini.

Beres deh, sekarang keyboard anda akan berfungsi seperti sediakala. Semoga tulisan saya ini bermanfaan dan dapat menolong anda yang mengalami masalah seperti saya. 

God Bless Indonesia





Selasa, 28 April 2015

Contoh kasus komputasi modern



Paralel Processing

Penggunaan komputer dianggap menjadi suatu kebutuhan wajib di era modern seperti ini, Untuk meningkatkan kecepatan proses komputasi, dapat ditempuh dua cara :

1.  peningkatan kecepatan perangkat keras,

2. peningkatan kecepatan perangkat lunak.

Komponen utama perangkat keras komputer adalah processor. Saat ini, peningkatan kecepatan processor benar-benar luar biasa. Sebenarnya  ada banyak cara komputasi yang bisa kita gunakan dalam parallel processing, salah satunya komputasi parallel.

Pemrosesan paralel (parallel processing) adalah penggunakan lebih dari satu CPU untuk menjalankan sebuah program secara simultan. Idealnya, parallel processing membuat program berjalan lebih cepat karena semakin banyak CPU yang digunakan. Tetapi dalam praktek, seringkali sulit membagi program sehingga dapat dieksekusi oleh CPU yang berbea-beda tanpa berkaitan di antaranya.

Komputasi paralel merupakan salah satu teknik melakukan komputasi secara bersamaan dengan memanfaatkan beberapa komputer independen secara bersamaan. Ini umumnya diperlukan saat kapasitas yang diperlukan sangat besar, baik karena harus mengolah data dalam jumlah besar (di industri keuangan, bioinformatika, dll) ataupun karena tuntutan proses komputasi yang banyak.

Adapun yang membantu pemrosesan komputasi parallel untuk bekerja lebih cepat adalah sebagai berikut :

Parallel Virtual Machine (PVM)

        PVM adalah suatu perangkat lunak yang mampu mensimulasikan pemrosesan paralel pada jaringan komputer. Saat ini ada dua bahasa pemrograman yang didukung oleh PVM, yaitu FORTRAN dan C. Versi PVM yang paling umum digunakan berbasis UNIX, meskipun ada juga PVM berbasis Windows. Cara kerja PVM adalah dengan membuat (spawning) proses-proses anak yang akan dikirim ke processor-processor yang tersebar di jaringan komputer. Dengan PVM bisa ditentukan berapa jumlah processor yang akan dilibatkan dalam proses komputasi.

Network File System (NFS)

        Salah satu protocol yang dipergunakan pada komputasi parallel adalah Network File System (NFS). NFS adalah protokol yang dapat membagi sumber daya melalui jaringan. NFS dibuat untuk dapat berdiri sendiri baik dari segi mesin, jenis sistem operasi maupun jenis protokol transport yang digunakan. NFS memperbolehkan user yang telah diijinkan untuk mengakses file-file yang berada di remote host seperti mengakses file yang berada di lokal. Kegunaan dari NFS pada komputasi parallel adalah untuk melakukan sharing data sehingga setiap node slave dapat mengakses program yang sama pada node master

Pemrograman Paralel

          Pemrograman paralel adalah teknik pemrograman komputer yang memungkinkan eksekusi perintah/operasi secara bersamaan (komputasi paralel), baik dalam komputer dengan satu (prosesor tunggal) ataupun banyak (prosesor ganda dengan mesin paralel) CPU. Bila komputer yang digunakan secara bersamaan tersebut dilakukan oleh computer terpisah yang terhubung dalam suatu jaringan komputer lebih sering istilah yang digunakan adalah sistem terdistribusi (distributed computing).

  

        Performa dalam pemrograman paralel diukur dari berapa banyak peningkatan kecepatan (speed up) yang diperoleh dalam menggunakan tehnik paralel. Secara informal, bila anda memotong bawang sendirian membutuhkan waktu 1 jam dan dengan bantuan teman, berdua anda bisa melakukannya dalam 1/2 jam maka anda memperoleh peningkatan kecepatan sebanyak 2 kali.

Peningkatan Kecepatan

Peningkatan kecepatan dapat diformulasikan dalam persamaan berikut ini

        Dimana  T1 adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan (program komputer) bila dijalankan dalam satu komputer. Dan Tj adalah waktu yang dibutuhkan jika pekerjaan dikerjakan bersamaan oleh beberapa komputer.

        Ada limitasi dalam usaha membuat suatu program komputer berjalan lebih efisien melalui peningkatan kecepatan, hukum yang menetapkan batasan ini dikenal sebagai Hukum Amdahl. Ide dari hukum amdahl ini adalah bahwa anda hanya akan bisa meningkatkan efisiensi program komputer anda, sebatas pada bagian tertentu dari program tersebut yang dapat di paralelkan. Sementara bagian yang memang harus dilaksanakan secara berurutan, akan menjadi penentu performa akhir.

        Kembali ke analogi memasak tadi, bila anda harus menggunakan sarung tangan sebelum menyalakan kompor ataupun memotong bawang, maka waktu yang anda butuhkan untuk memakai sarung tangan ini adalah waktu serial, yang tidak dapat dihindari. Sementara waktu untuk memasak dan memotong bawang tadi adalah bagian yang bisa diparalelkan.

Perkembangan di Indonesia

        Di Indonesia, usaha untuk membangun infrastruktur mesin paralel sudah dimulai sejak era 90-an, meski belum pada tahap serius dan permanen. Namun untuk pemrograman paralel sudah sejak awal menjadi satu mata-kuliah wajib di banyak perguruan tinggi terkait. Baru pada tahun 2005 dimulai pembuatan infrastruktur mesin paralel permanen, misalnya yang dikembangkan oleh Grup Fisika Teoritik dan Komputasi di P2 Fisika LIPI. Didorong oleh perkembangan pemrograman paralel yang lambat, terutama terkait dengan sumber daya manusia (SDM) yang menguasainya, mesin paralel LIPI ini kemudian dibuka untuk publik secara cuma-cuma dalam bentuk LIPI Public Cluster (LPC)[3]. Saat ini LPC telah dikembangkan lebih jauh menjadi gerbang komputasi GRID di Indonesia dengan kerjasama global menjadi IndoGRID.

        Pada tahun berikutnya, dengan dukungan dana dari proyek Inherent Dikti, Fasilkom UI juga membangun mesin paralel[4]. Sementara itu pada tahun 2009, ITB membuat kluster hibrid CPU dan GPU yang pertama di Indonesia dengan kemampuan hingga 60 inti CPU dan 1920 inti GPU.

Hubungan antara komputasi modern dengan paralel processing

Komputasi Paralel merupakan teknik untuk melakukan komputasi secara bersamaan dengan memanfaatkan beberapa komputer yang independen secara bersamaan. Biasanya digunakan untuk kapasitas yang pengolahan data yang sangat besar (lingkungan industri, bioinformatika dll) atau karena tuntutan komputasi yang banyak. Pada kasus yang kedua biasanya ditemukannya kalkulasi numerik untuk menyelesaikan persamaan matematis di bidang fisika (fisika komputasi), kimia (kimai komputasi) dll. Untuk melakukan berbagai jenis komputasi paralel diperlukan infrastruktur mesin paralel yang terdiri dari banyak komputer yang nantinya dihubungkan dengan jaringan dan mampu bekerja secara paralel untuk menyelesaikan suatu masalah.

Komputasi paralel berbeda dengan multitasking. Multitasking itu sendiri adalah komputer dengan processor tunggal yang dapat mengeksekusi beberapa tugas secara bersamaan. Sedangkan komputasi paralel menggunakan beberapa processor atau komputer. Selain itu komputasi paralel tidak menggunakan arsitektur Von Neumann. Untuk lebih memperjelas lebih dalam mengenai perbedaan komputasi tunggal (menggunakan 1 processor) dengan komputasi paralel (menggunakan beberapa processor), maka kita harus mengetahui 4 model komputasi yang digunakan, yaitu:

    SIMD
    SIMD
    MISD
    MIMD

SISD
Merupakan singkatan dari Single Instruction, Single Data yaitu satu-satunya yang menggunakan arsitektur Von Neumann, karena pada model ini hanya menggunakan 1 processor saja. Oleh karena itu model ini dikatakan sebagai model untuk komputasi tunggal. Sedangkan ketiga model lainnya merupakan komputasi paralel yang menggunakan beberapa processor. Beberapa contoh komputer yang menggunakan model SISD adalah UNIVAC1, IBM 360, CDC 7600, Cray 1 dan PDP 1.

SIMD
Merupakan singkatan dari Single Instruction, Multiple Data. Model ini menggunakan banyak processor dengan instruksi yang sama, namun dengan data yang berbeda. Sebagai contoh kita ingin mencari angka 27 pada deretan angka yang terdiri dari 100 angka, dan kita menggunakan 5 processor. Pada setiap processor kita menggunakan algoritma atau perintah yang sama, namun data yang diproses berbeda. Misalnya processor 1 mengolah data dari deretan / urutan pertama hingga urutan ke 20, processor 2 mengolah data dari urutan 21 sampai urutan 40, begitu pun untuk processor-processor yang lain. Beberapa contoh komputer yang menggunakan model SIMD adalah ILLIAC IV, MasPar, Cray X-MP, Cray Y-MP, Thingking Machine CM-2 dan Cell Processor (GPU).

MISD
Merupakan singkatan dari Multiple Instruction, Single Data. MISD menggunakan banyak processor dengan instruksi yang berbeda namun mengolah data yang sama. Hal ini merupakan kebalikan dari model SIMD. Sebagai contoh, dengan menggunakan kasus yang sama pada contoh model SIMD namun cara untuk menyelesaikannya yang berbeda. Pada MISD jika pada komputer pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima sama-sama mengolah data dari urutan 1-100, namun algoritma yang digunakan untuk teknik pencariannya berbeda di setiap processor. Sampai saat ini belum ada komputer yang menggunakan model MISD.

MIMD
Pada Multiple Instruction, Multiple Data biasanya menggunakan banyak processor dengan setiap processor memiliki instruksi yang berbeda dan mengolah data yang berbeda. Namun banyak komputer yang menggunakan model MIMD juga memasukkan komponen untuk model SIMD. Beberapa komputer yang menggunakan model MIMD adalah IBM POWER5, HP/Compaq AlphaServer, Intel IA32, AMD Opteron, Cray XT3 dan IBM BG/L.

Kesimpulan:

Artikel diatas sudah menjelaskan secara singkat tentang pengertian dari parallel processing. Pemrosesan paralel (parallel processing) adalah penggunakan lebih dari satu CPU untuk menjalankan sebuah program secara simultan. Didalam artikel diatas juga diberikan gambaran sedikit tentang perkembangan palalel processing di Indonesia. Tapi dalam artikel diatas, kurang diberitahu kelebihan dan kelemahan dari hubungan antara parallel processing dengan komputasi modern.


sumber: http://elokputri.blogspot.com/2012/03/hubungan-antara-komputasi-modern-dengan.html

http://rockawood.blogspot.com/2012/04/parallel-processing.html

http://gina-itsme.blogspot.com/2013/06/parallel-processing-dan-hubungan-dengan.html



Tugas Softskill "Pengantar Komputasi Modern #"

4IA08

Teknik Informatika - Universitas Gunadarma

Anggota Kelompok:

1.            Dhira Brata

2.            Fandi T

3.            Imron Abdul

4.            Johanes

5.            Rama Hara

6.            Yusnan Simatupang

Selasa, 31 Maret 2015

Pengantar Komputasi Modern

A. Komputasi


Komputasi sebetulnya bisa diartikan sebagai cara untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan menggunakan suatu algoritma. Hal ini ialah apa yang disebut dengan teori komputasi, suatu sub-bidang dari ilmu komputer dan matematika. Selama ribuan tahun, perhitungan dan komputasi umumnya dilakukan dengan menggunakan pena dan kertas, atau kapur dan batu tulis, atau dikerjakan secara mental, kadang-kadang dengan bantuan suatu tabel. Namun sekarang, kebanyakan komputasi telah dilakukan dengan menggunakan komputer.



Secara umum iIlmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Dalam penggunaan praktis, biasanya berupa penerapan simulasi komputer atau berbagai bentuk komputasi lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam berbagai bidang keilmuan, tetapi dalam perkembangannya digunakan juga untuk menemukan prinsip-prinsip baru yang mendasar dalam ilmu.

Bidang ini berbeda dengan ilmu komputer (computer science), yang mengkaji komputasi, komputer dan pemrosesan informasi. Bidang ini juga berbeda dengan teori dan percobaan sebagai bentuk tradisional dari ilmu dan kerja keilmuan. Dalam ilmu alam, pendekatan ilmu komputasi dapat memberikan berbagai pemahaman baru, melalui penerapan model-model matematika dalam program komputer berdasarkan landasan teori yang telah berkembang, untuk menyelesaikan masalah-masalah nyata dalam ilmu tersebut.


B. Teori Komputasi

Teori komputasi adalah cabang ilmu komputer dan matematika yang membahas apakah dan bagaimanakah suatu masalah dapat dipecahkan pada model komputasi, menggunakan algoritma. Bidang ini dibagi menjadi dua cabang: teori komputabilitas dan teori kompleksitas, namun kedua cabang berurusan dengan model formal komputasi.
Untuk melakukan studi komputasi dengan ketat, ilmuwan komputer bekerja dengan abstraksi matematika dari komputer yang dinamakan model komputasi. Ada beberapa model yang digunakan, namun yang paling umum dipelajari adalah mesin Turing. Sebuah mesin Turing dapat dipikirkan sebagai komputer pribadi meja dengan kapasitas memori yang tak terhingga, namun hanya dapat diakses dalam bagian-bagian terpisah dan diskret. Ilmuwan komputer mempelajari mesin Turing karena mudah dirumuskan, dianalisis dan digunakan untuk pembuktian, dan karena mesin ini mewakili model komputasi yang dianggap sebagai model paling masuk akal yang paling ampuh yang dimungkinkan. Kapasitas memori tidak terbatas mungkin terlihat sebagai sifat yang tidak mungkin terwujudkan, namun setiap permasalahan yang "terputuskan" (decidable) yang dipecahkan oleh mesin Turing selalu hanya akan memerlukan jumlah memori terhingga. Jadi pada dasarnya setiap masalah yang dapat dipecahkan (diputuskan) oleh meisn Turing dapat dipecahkan oleh komputer yang memiliki jumlah memori terbatas.


C. Komputasi Modern

Komputasi Modern merupakan sebuah sistem yang akan menyelesaikan masalah matematis menggunakan komputer dengan cara menyusun algoritma yang dapat dimengerti oleh komputer yang berguna untuk menyelesaikan suatu masalah.  Dalam komputasi modern terdapat perhitungan dan pencarian solusi dari masalah. Perhitungan dari komputasi modern adalah akurasi, kecepatan, problem, volume dan besar kompleksitas.

Komputansi modern mempunyai karakteristik komputasi modern yang terdiri atas 3 macam, yaitu :

  1. Komputer-komputer penyedia sumber daya bersifat heterogenous karena terdiri dari berbagai jenis perangkat keras, sistem operasi, serta aplikasi yang terpasang.
  2. Komputer-komputer terhubung ke jaringan yang luas dengan kapasitas bandwidth yang beragam.
  3. Komputer maupun jaringan tidak terdedikasi, bisa hidup atau mati sewaktu-waktu tanpa jadwal yang jelas.


Jenis-jenis komputasi modern :

1.Mobile computing


Mobile computing atau komputasi bergerak memiliki beberapa penjelasan, salah satunya komputasi bergerak merupakan kemajuan teknologi komputer sehingga dapat berkomunikasi menggunakan jaringan tanpa menggunakan kabel dan mudah dibawa atau berpindah tempat, tetapi berbeda dengan komputasi nirkabel.

Dan berdasarkan penjelasan tersebut, untuk kemajuan teknologi ke arah yang lebih dinamis membutuhkan perubahan dari sisi manusia maupun alat. Dan dapat dilihat contoh dari perangkat komputasi bergerak seperti GPS, juga tipe dari komputasi bergerak seperti smart phone, dan lain sebagainya.



2. Grid computing

Komputasi grid menggunakan komputer yang terpisah oleh geografis, didistibusikan dan terhubung oleh jaringan untuk menyelasaikan masalah komputasi skala besar.



3. Cloud computing

Komputasi cloud merupakan gaya komputasi yang terukur dinamis dan sumber daya virtual yang sering menyediakan layanan melalui internet.



Dampak adanya komputasi modern, salah satu dampak dari adanya komputasi modern adalah dapat membantu manusia untuk menyelesaikan masalah-masalah yang kompleks dengan menggunakan computer. Salah satu contohnya adalah biometric. Biometric berasal dari kata Bio dan Metric. Kata bio diambil dari bahasa yunani kuno yang berarti Hidup sedangkan Metric juga berasal dari bahasa yunani kuno yang berarti ukuran, jadi jika disimpulkan biometric berarti pengukuran hidup.

Tapi secara garis besar biometric merupakan pengukuran dari statistic analisa data biologi yang mengacu pada teknologi untuk menganalisa karakteristik suatu tubuh (individu). Nah dari penjelasan tersebut sudah jelas bahwa Biometric menggambarkan pendeteksian dan pengklasifikasian dari atribut fisik. Terdapat banyak teknik biometric yang berbeda, diantaranya:
  • Pembacaan sidik jari / telapak tangan
  • Geometri tangan
  • Pembacaan retina / iris
  • Pengenalan suara
  • Dinamika tanda tangan.





Tugas Softskill "Pengantar Komputasi Modern #"
4IA08
Teknik Informatika - Universitas Gunadarma

Anggota Kelompok:
  1. Dhira Brata
  2. Fandi T
  3. Imron Abdul
  4. Johanes
  5. Rama Hara
  6. Yusnan Simatupang


http://id.wikipedia.org/
http://belajar-pemrograman2.blogspot.com
http://dbwaney.blogspot.com/

Rabu, 07 Januari 2015

Rencana Bisnis di bidang TIK

Gambaran Umum

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah berkembang sangat jauh saat ini baik terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara erbisnis, dan lain sebagainya. Diamana pada era informasi ini memberikan ruang lingkup yang sangat besar untuk mengorganisasikan segala kegiatan melalui cara baru, inovatif, instan, transparan, akurat, tepat waktu, lebih baik.

Begitu pula Bisnis di bidang TIK merupakan bisnis yang sedang berkembang . karena banyak manfaat dalam pengembangan di bidang TIK ini, salah satu manfaatnya yaitu bisnis di bidang Tik dan juga manfaat lain dari TIK yaitu memperkenalkan suatu usaha yang dijalankan kepada masyarakat umum, maka dari itu saya bermimpi dan ingin membuka usaha konsultan IT yang dapat membantu menyelesaikan suatu masalah serta memperbaiki struktur dan efisiensi dan system IT organisasi.

Dalam memulai bisnis dibidang jasa konsultasi IT ini di perlukan beberapa perlengkapan dan persiapan seperti :

Yang pertama kita memerlukan tempat dimana bisnis tersebut akan dikembangkan.
Beberapa peralatan yang dapat mendukung jalannya bisnis tersebut.
Serta membutuhkan beberapa orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

Untuk memperkenalkan atau memasarkan Konsultan IT ini kepada para client dibutuhkan Dapat memasarkan secara online menggunakan internet dalam menjual jasanya ini. Atau dapat juga dengan Iklan atau brosur. Dengan pemanfaatan TIK sebagai untuk memajukan usaha yang dibangun. Karena TIK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta sektor kehidupan yang lebih baik.

Sehingga dapat dilihat dampkanya dengan kemajuan TIK tersebut semua proses kerja dan konten akan ditransformasikan dari fisik dan statis menjadi digital, mobile, virtual dan personal. Akibatnya kecepatan kinerja bisnis meningkat dengan cepat. Kecepatan proses meningkat sangat tajam di banyak aktivitas modern manusia dan hal ini diharapkan memberi keuntungan yang lebih bagi Indonesia.

Keberhasilan dan Kegagalan Berwirausaha :

1. Prinsip Dasar Keberhasilan Usaha
  • Percaya dan yakin usahanya dapat dilakukan
  • Menerima gagasan baru dalam dunia usaha
  • Instropeksi diri
  • Mendengar saran orang lain
  • Bersemangat dan bergaul

2. Syarat Keberhasilan Usaha
  • Memiliki kepribadian unggul didalam usahanya
  • Mengenal diri sendiri
  • Mengetahua dan memperhatikan hambata-hambatan yang ada serta hambatan yang mungkin terjadi
  • Mempunyai keahlian khusus
  • Memiliki kekayaan mental, spiritual dan material
  • Kemauan dan kesediaan untuk belajar dan bekerja prestatif


3. Kunci Keberhasilan Dalam Usaha
  • Kegiatan usaha melalui diri sendiri
  • Kegiatan usaha melalui kerjasama dengan orang lain
  • Kegiatan usaha sebagai karyawan

4. Kunci keberhasilan seorang wirausaha dalam menjalankan usahanya adalah:
  • Bersyukur, jujur, dan adil
  • Berpandangan luas jauh ke depan
  • Bersikap ramah tamah dan sabar
  • Bekerja prestatif, ulet, giat, dan rajin
  • Tidak merugikan orang lain

5. Potensi yang membuat seseorang mundur dari wirausaha:
  • Pendapatan yang tidak menentu
  • Kerugian akibat hilangnya modal investasi
  • Ketidakmampuan menyesuaikan diri terhadap nilai-nilai usaha di dalam masyarakat
  • Perlu kerja keras dan waktu yang lama
  • Kualitas kehidupan yang tetap rendah meskipun usahanya mantap

6. Keuntungan berwirausaha:
  • Otonomi
  • Tantangan awal dan perasaan motif berprestasi
  • Kontrol finansial

7. Kerugian berwirausaha:
  • Pengorbanan personal
  • Beban tanggungjawab
  • Kecilnya margin keuntungan dan kemungkinan gagal

8. Langkah Menuju Keberhasilan
  • Memiliki ide atau visi bisnis yang jelas
  • Kemauan dan keberanian untuk menghadapi resiko baik waktu maupun uang
  • Membuat perencanaan usah, menorganisasikan, dan menjalankannya
  • Mengembangkan hubungan,, baik dengan mitar usaha maupun dengan semua pihak yang terkait dengan kepentingan perusahaan


Bisnis yang ingin saya jalankan:

Bisnis dibidang TIK yang ingin saya lakukan yaitu bergerak  dibidang jasa pembuatan aplikasi komputer berbasis online ataupun offline yang bertujuan untuk memudahkan pelanggan dalam usaha pekerjaannya. Yaitu jasa membuat website, aplikasi kasir, aplikasi diagnosa penyakit berdasarkan permintaan dari client yang bergerak dibidang tersebut seperti dokter, spikolog dan lain-lain. Selain beberapa bidang diatas, bisnis yang paling merakyat yang ingin saya lakukan adalah membuka sebuah warnet atau warung internet. 

Banayk yang harus dipersiapkan secara matang untuk membuat sebuah warung internet, dimana dengan persiapan yang matang, maka kita bisa mengurangi resiko merugi suatu saat nanti. Persiapan yang akan dilakukan untuk memulai usaha warnet, diantaranya sebagai berikut:

  1. Lokasi/tempat : Pertimbangan lokasi atau tempat usaha akan menjadi mutlak. Terutama untuk usaha warnet yang belum menjadi kebutuhan utama (seperti halnya makanan), memilih tempat yang sesuai adalah keharusan. Daerah perkantoran, dekat area kampus atau sekolah-sekolah adalah tempat yang strategis untuk membuka usaha warnet. Perhitungkan juga apakah tempat yang dipilih tidak bermasalah, misalnya dalam hal; kesepakatan harga sewa, kepemilikan tanah atau bangunan, juga boleh/tidaknya diadakan renovasi tempat bila diperlukan.
  2. Perijinan : Usaha warnet sangat rentan berkaitan dengan hukum, karena akses internet memungkinkan seseorang akan disuguhkan dengan konten-konten yang kurang sesuai seperti; pornografi, kekerasan dan sebagainya. Oleh karena itu, sebelum memulai usaha warnet, pastikan legalitas usaha. Perijinan usaha ini dapat diurus mulai dari tingkat RT, Kecamatan sampai dengan Kepolisian.
  3. Sarana &Prasarana : Tidak seperti bisnis lainnya misalnya toko baju atau toko kelontong, maka warung internet sangat membutuhkan peralatan yang komplit, mulai dari PC +monitor lengkap, jaringan, meja kursi, sound system, software original, sampai penangkal petir. Semua itu perlu dipertimbangkan apakah kepemilikan sendiri ataukah sewa. Selain itu, pastikan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan tempat, misalnya adanya toilet, ruang tunggu yang nyaman, sampai kantin bagi para pengunjung warnet.
  4. SDM : Jika warnet sudah berjalan, memang rasanya tenaga kerja yang dibutuhkan cukup mereka yang faham internet saja, karena hal-hal lainnya dapat diajarkan setelahnya atau sambil jalan. Tapi, bila Anda ingin memulai usaha warnet, maka adanya tenaga ahli yang berkaitan dengan IT sangat dibutuhkan. Kenapa? Karena diperlukan pengetahuan untuk instalasi jaringan, pengoperasian software dan segala hal yang tentu akan menjadi mudah bila ditangani oleh mereka yang ahli dan berpengalaman. Untuk hal ini, Anda cukup menyediakan budget bagi orang IT yang jasanya bisa kita sewa sementara waktu.
  5. Listrik : Mengapa listrik dipisahkan dengan sarana/peralatan lain? Karena dalam usaha warnet, kebutuhan akan listrik akan menjadi primer atau mutlak harus ada! Ya, sebelum memulai usaha warnet, perhitungkan dengan cermat berapa banyak kebutuhan listrik, apakah perlu adanya penambahan daya juga jelas aliran listrik yang akan digunakan bersumber dari mana.
Selain persiapan-persiapan diatas, yang harus kita pikirkan secara matang juga adalah Estimasi Biaya yang harus kita rancang dengan sangat detail, sehingga usaha kita bisa berjalan dengan baik dan pastinya mengurangi kemungkinan kesalahan penganggaran. berikut adalah Anggaran Biaya Usaha Warnet & Game center yang memiliki 15 PC Internet dan 5 Game Online :




Perhitungan diatas hanya sebagi ilustrasi untuk usaha warnet dengan 20 unit PC (15 PC internet & 5 Game Onlie) dengan 30 hari full sebulan dan jam operasi 24 jam/hari. Biaya pasti akan berbeda sesuai dengan kebutuhan warnet tersebut.

Sumber: 
https://bagaskawarasan.wordpress.com/
http://komputerbox.blogspot.com/
http://angganocenk.blogspot.com/




STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Direjtorat Jendral Perhubungan Udara
Pada posisi awal pada struktur organisasi ini adalah Direjtorat Jendral Perhubungan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan udara. Direktorat Jendral Perhubungan Udara menangani administrasi dan penataan penerbangan sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekretariat Direktorat Jendral Perhubungan Udara
Setelah itu ada posisi Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara


FUNGSI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
  • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyiapan bahan perumusan kebijakan, data dan informasi, penataan organisasi dan tata laksana serta evaluasi dan pelaporan;
  • pengelolaan urusan tata usaha keuangan, akuntansi, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara
  • penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penyuluhan hukum dan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat dan koordinasi kerjasama luar negeri 
  • pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga
  • penelaahan, evaluasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan fungsional serta laporan masyarakat; dan
  • penyusunan laporan kegiatan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari:

  • Bagian Perencanaan mempunyai tugas tugas melaksanakan penyusunan dan tinjau ulang rencana jangka panjang, menengah, program dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional (PO), evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dan akuntabilitas kinerja unit kerja, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  • Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), mengkoordinasikan pelaksanaan penyiapan bahan audit internal dan eksternal, penyusunan dan pengusulan pengelola anggaran, penatausahaan dan penyusunan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, penyusunan dan verifikasi laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  • Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penyuluhan hukum/pertimbangan, bantuan dan penyelesaian masalah hukum dan hubungan masyarakat serta koordinasi kerjasama luar negeri.
  • Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai, serta tata usaha dan rumah tangga. 
 Kemudian terbagi menjadi 5 divisi bagian yaitu:

Direktorat Angkutan Udara 

TUGAS POKOK DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.

FUNGSI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA

  • penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara; 
  • penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur angkutan udara;
  • pemberian ijin dan/atau sertifikasi dan/atau persetujuan dan/atau rekomendasi di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan pengawasan, dan penegakan hukum/tindakan korektif di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara; dan
  • pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP
Direktorat Angkutan Udara, terdiri dari:
  • Subdirektorat Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi pelayanan angkutan udara. 
  • Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, persetujuan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri. 
  • Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Non Niaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan non niaga. 
  • Subdirektorat Kerjasama Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama angkutan udara.
  • Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Usaha Angkutan Udara, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara.  
  • Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.  

Direktorat Bandar Udara
 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

TUGAS POKOK DIREKTORAT BANDAR UDARA

Direktorat Bandar Udara mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman,kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.

FUNGSI DIREKTORAT BANDAR UDARA

  • penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara; 
  • penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur bandar udara;
  • pemberian ijin dan/atau sertifikasi/registrasi dan/atau persetujuan dan/atau rekomendasi di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • penyiapan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum/tindakan korektif di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara; dan
  • pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.

Direktorat Bandar Udara, terdiri dari :

    Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan kebandarudaraan dan tata lingkungan dan kawasan bandar udara.

    Subdirektorat Prasarana Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana bandar udara.

    Subdirektorat Peralatan dan Utilitas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peralatan dan utilitas bandar udara.

    Subdirektorat Personel dan Operasi Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang personel dan operasi bandar udara.

    Subdirektorat Penyelenggaraan Bandar Udara mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan bandar udara.

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.  



Direktorat Keamanan Penerbangan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.


TUGAS POKOK DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN

Direktorat Keamanan Penerbangan mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian dan serta evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan penerbangan.

FUNGSI DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN

    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur keamanan penerbangan;
    penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pemberian ijin dan/atau sertifikasi di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan dan fasilitas keamanan penerbangan, organisasi atau manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, organisasi atau manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum/tindakan korektif di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi, kerjasama dan program,keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan; dan
    pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.

Direktorat Keamanan Penerbangan, terdiri dari:


    Subdirektorat Standarisasi, Kerjasama dan Program Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan dan prosedur, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan.

    Subdirektorat Pelayanan Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan darurat.

    Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Personel Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyidik pegawai negeri sipil dan personel keamanan penerbangan.

    Subdirektorat Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Pengangkutan Barang Berbahaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan dan prosedur, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya.

    Subdirektorat Kendali Mutu Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan penerbangan.

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.


Direktorat Navigasi Penerbangan 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

TUGAS POKOK DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN

Direktorat Navigasi Penerbangan mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang navigasi penerbangan.

FUNGSI DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN

    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur navigasi penerbangan;
    penyiapan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    pemberian ijin, sertifikasi/registrasi di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    pembinaan terhadap penyelenggara pemeliharaan peralatan elektronika penerbangan dan penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
    penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan; dan
    pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.

Direktorat Navigasi Penerbangan, terdiri dari:

    Subdirektorat Manajemen Lalu Lintas Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, sertifikasi dan perijinan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen ruang udara dan pelayanan lalu lintas penerbangan.

    Subdirektorat Manajemen Informasi Aeronautika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistemdan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen informasi aeronautika.

    Subdirektorat Komunikasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi penerbangan.

    Subdirektorat Fasilitas Bantu Navigasi dan Pengamatan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan.

    Subdirektorat Standarisasi dan Sertifikasi Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi navigasi penerbangan dan sertifikasi navigasi penerbangan.

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.



Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.


TUGAS POKOK DIREKTORAT KELAIKAN UDARA DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara.

FUNGSI DIREKTORAT KELAIKAN UDARA DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA :

    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi, rekayasa, produk aeronautika, operasi dan perawatan pesawat udara;
    penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang standarisasi, rekayasa, produk aeronautika, operasi dan perawatan pesawat udara;   


Sumber:
http://hubud.dephub.go.id/?id/page/detail/18
http://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Perhubungan_Udara_Kementerian_Perhubungan_Indonesia

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More