Rabu, 07 Januari 2015

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Direjtorat Jendral Perhubungan Udara
Pada posisi awal pada struktur organisasi ini adalah Direjtorat Jendral Perhubungan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan udara. Direktorat Jendral Perhubungan Udara menangani administrasi dan penataan penerbangan sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekretariat Direktorat Jendral Perhubungan Udara
Setelah itu ada posisi Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara


FUNGSI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
  • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyiapan bahan perumusan kebijakan, data dan informasi, penataan organisasi dan tata laksana serta evaluasi dan pelaporan;
  • pengelolaan urusan tata usaha keuangan, akuntansi, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara
  • penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penyuluhan hukum dan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat dan koordinasi kerjasama luar negeri 
  • pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga
  • penelaahan, evaluasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan fungsional serta laporan masyarakat; dan
  • penyusunan laporan kegiatan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari:

  • Bagian Perencanaan mempunyai tugas tugas melaksanakan penyusunan dan tinjau ulang rencana jangka panjang, menengah, program dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional (PO), evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dan akuntabilitas kinerja unit kerja, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  • Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), mengkoordinasikan pelaksanaan penyiapan bahan audit internal dan eksternal, penyusunan dan pengusulan pengelola anggaran, penatausahaan dan penyusunan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, penyusunan dan verifikasi laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  • Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penyuluhan hukum/pertimbangan, bantuan dan penyelesaian masalah hukum dan hubungan masyarakat serta koordinasi kerjasama luar negeri.
  • Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai, serta tata usaha dan rumah tangga. 
 Kemudian terbagi menjadi 5 divisi bagian yaitu:

Direktorat Angkutan Udara 

TUGAS POKOK DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.

FUNGSI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA

  • penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara; 
  • penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur angkutan udara;
  • pemberian ijin dan/atau sertifikasi dan/atau persetujuan dan/atau rekomendasi di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan pengawasan, dan penegakan hukum/tindakan korektif di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara; dan
  • pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP
Direktorat Angkutan Udara, terdiri dari:
  • Subdirektorat Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi pelayanan angkutan udara. 
  • Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, persetujuan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri. 
  • Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Non Niaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan non niaga. 
  • Subdirektorat Kerjasama Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama angkutan udara.
  • Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Usaha Angkutan Udara, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara.  
  • Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.  

Direktorat Bandar Udara
 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

TUGAS POKOK DIREKTORAT BANDAR UDARA

Direktorat Bandar Udara mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman,kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.

FUNGSI DIREKTORAT BANDAR UDARA

  • penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara; 
  • penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur bandar udara;
  • pemberian ijin dan/atau sertifikasi/registrasi dan/atau persetujuan dan/atau rekomendasi di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • penyiapan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum/tindakan korektif di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara; dan
  • pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.

Direktorat Bandar Udara, terdiri dari :

    Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan kebandarudaraan dan tata lingkungan dan kawasan bandar udara.

    Subdirektorat Prasarana Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana bandar udara.

    Subdirektorat Peralatan dan Utilitas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peralatan dan utilitas bandar udara.

    Subdirektorat Personel dan Operasi Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang personel dan operasi bandar udara.

    Subdirektorat Penyelenggaraan Bandar Udara mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan bandar udara.

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.  



Direktorat Keamanan Penerbangan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.


TUGAS POKOK DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN

Direktorat Keamanan Penerbangan mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian dan serta evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan penerbangan.

FUNGSI DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN

    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur keamanan penerbangan;
    penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pemberian ijin dan/atau sertifikasi di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan dan fasilitas keamanan penerbangan, organisasi atau manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, organisasi atau manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum/tindakan korektif di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi, kerjasama dan program,keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan; dan
    pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.

Direktorat Keamanan Penerbangan, terdiri dari:


    Subdirektorat Standarisasi, Kerjasama dan Program Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan dan prosedur, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan.

    Subdirektorat Pelayanan Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan darurat.

    Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Personel Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyidik pegawai negeri sipil dan personel keamanan penerbangan.

    Subdirektorat Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Pengangkutan Barang Berbahaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan dan prosedur, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya.

    Subdirektorat Kendali Mutu Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan penerbangan.

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.


Direktorat Navigasi Penerbangan 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

TUGAS POKOK DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN

Direktorat Navigasi Penerbangan mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang navigasi penerbangan.

FUNGSI DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN

    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur navigasi penerbangan;
    penyiapan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    pemberian ijin, sertifikasi/registrasi di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    pembinaan terhadap penyelenggara pemeliharaan peralatan elektronika penerbangan dan penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
    penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan; dan
    pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.

Direktorat Navigasi Penerbangan, terdiri dari:

    Subdirektorat Manajemen Lalu Lintas Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, sertifikasi dan perijinan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen ruang udara dan pelayanan lalu lintas penerbangan.

    Subdirektorat Manajemen Informasi Aeronautika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistemdan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen informasi aeronautika.

    Subdirektorat Komunikasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi penerbangan.

    Subdirektorat Fasilitas Bantu Navigasi dan Pengamatan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan.

    Subdirektorat Standarisasi dan Sertifikasi Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi navigasi penerbangan dan sertifikasi navigasi penerbangan.

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.



Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.


TUGAS POKOK DIREKTORAT KELAIKAN UDARA DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara.

FUNGSI DIREKTORAT KELAIKAN UDARA DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA :

    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi, rekayasa, produk aeronautika, operasi dan perawatan pesawat udara;
    penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang standarisasi, rekayasa, produk aeronautika, operasi dan perawatan pesawat udara;   


Sumber:
http://hubud.dephub.go.id/?id/page/detail/18
http://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Perhubungan_Udara_Kementerian_Perhubungan_Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More