Rabu, 07 Januari 2015

Rencana Bisnis di bidang TIK

Gambaran Umum

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah berkembang sangat jauh saat ini baik terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara erbisnis, dan lain sebagainya. Diamana pada era informasi ini memberikan ruang lingkup yang sangat besar untuk mengorganisasikan segala kegiatan melalui cara baru, inovatif, instan, transparan, akurat, tepat waktu, lebih baik.

Begitu pula Bisnis di bidang TIK merupakan bisnis yang sedang berkembang . karena banyak manfaat dalam pengembangan di bidang TIK ini, salah satu manfaatnya yaitu bisnis di bidang Tik dan juga manfaat lain dari TIK yaitu memperkenalkan suatu usaha yang dijalankan kepada masyarakat umum, maka dari itu saya bermimpi dan ingin membuka usaha konsultan IT yang dapat membantu menyelesaikan suatu masalah serta memperbaiki struktur dan efisiensi dan system IT organisasi.

Dalam memulai bisnis dibidang jasa konsultasi IT ini di perlukan beberapa perlengkapan dan persiapan seperti :

Yang pertama kita memerlukan tempat dimana bisnis tersebut akan dikembangkan.
Beberapa peralatan yang dapat mendukung jalannya bisnis tersebut.
Serta membutuhkan beberapa orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

Untuk memperkenalkan atau memasarkan Konsultan IT ini kepada para client dibutuhkan Dapat memasarkan secara online menggunakan internet dalam menjual jasanya ini. Atau dapat juga dengan Iklan atau brosur. Dengan pemanfaatan TIK sebagai untuk memajukan usaha yang dibangun. Karena TIK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta sektor kehidupan yang lebih baik.

Sehingga dapat dilihat dampkanya dengan kemajuan TIK tersebut semua proses kerja dan konten akan ditransformasikan dari fisik dan statis menjadi digital, mobile, virtual dan personal. Akibatnya kecepatan kinerja bisnis meningkat dengan cepat. Kecepatan proses meningkat sangat tajam di banyak aktivitas modern manusia dan hal ini diharapkan memberi keuntungan yang lebih bagi Indonesia.

Keberhasilan dan Kegagalan Berwirausaha :

1. Prinsip Dasar Keberhasilan Usaha
  • Percaya dan yakin usahanya dapat dilakukan
  • Menerima gagasan baru dalam dunia usaha
  • Instropeksi diri
  • Mendengar saran orang lain
  • Bersemangat dan bergaul

2. Syarat Keberhasilan Usaha
  • Memiliki kepribadian unggul didalam usahanya
  • Mengenal diri sendiri
  • Mengetahua dan memperhatikan hambata-hambatan yang ada serta hambatan yang mungkin terjadi
  • Mempunyai keahlian khusus
  • Memiliki kekayaan mental, spiritual dan material
  • Kemauan dan kesediaan untuk belajar dan bekerja prestatif


3. Kunci Keberhasilan Dalam Usaha
  • Kegiatan usaha melalui diri sendiri
  • Kegiatan usaha melalui kerjasama dengan orang lain
  • Kegiatan usaha sebagai karyawan

4. Kunci keberhasilan seorang wirausaha dalam menjalankan usahanya adalah:
  • Bersyukur, jujur, dan adil
  • Berpandangan luas jauh ke depan
  • Bersikap ramah tamah dan sabar
  • Bekerja prestatif, ulet, giat, dan rajin
  • Tidak merugikan orang lain

5. Potensi yang membuat seseorang mundur dari wirausaha:
  • Pendapatan yang tidak menentu
  • Kerugian akibat hilangnya modal investasi
  • Ketidakmampuan menyesuaikan diri terhadap nilai-nilai usaha di dalam masyarakat
  • Perlu kerja keras dan waktu yang lama
  • Kualitas kehidupan yang tetap rendah meskipun usahanya mantap

6. Keuntungan berwirausaha:
  • Otonomi
  • Tantangan awal dan perasaan motif berprestasi
  • Kontrol finansial

7. Kerugian berwirausaha:
  • Pengorbanan personal
  • Beban tanggungjawab
  • Kecilnya margin keuntungan dan kemungkinan gagal

8. Langkah Menuju Keberhasilan
  • Memiliki ide atau visi bisnis yang jelas
  • Kemauan dan keberanian untuk menghadapi resiko baik waktu maupun uang
  • Membuat perencanaan usah, menorganisasikan, dan menjalankannya
  • Mengembangkan hubungan,, baik dengan mitar usaha maupun dengan semua pihak yang terkait dengan kepentingan perusahaan


Bisnis yang ingin saya jalankan:

Bisnis dibidang TIK yang ingin saya lakukan yaitu bergerak  dibidang jasa pembuatan aplikasi komputer berbasis online ataupun offline yang bertujuan untuk memudahkan pelanggan dalam usaha pekerjaannya. Yaitu jasa membuat website, aplikasi kasir, aplikasi diagnosa penyakit berdasarkan permintaan dari client yang bergerak dibidang tersebut seperti dokter, spikolog dan lain-lain. Selain beberapa bidang diatas, bisnis yang paling merakyat yang ingin saya lakukan adalah membuka sebuah warnet atau warung internet. 

Banayk yang harus dipersiapkan secara matang untuk membuat sebuah warung internet, dimana dengan persiapan yang matang, maka kita bisa mengurangi resiko merugi suatu saat nanti. Persiapan yang akan dilakukan untuk memulai usaha warnet, diantaranya sebagai berikut:

  1. Lokasi/tempat : Pertimbangan lokasi atau tempat usaha akan menjadi mutlak. Terutama untuk usaha warnet yang belum menjadi kebutuhan utama (seperti halnya makanan), memilih tempat yang sesuai adalah keharusan. Daerah perkantoran, dekat area kampus atau sekolah-sekolah adalah tempat yang strategis untuk membuka usaha warnet. Perhitungkan juga apakah tempat yang dipilih tidak bermasalah, misalnya dalam hal; kesepakatan harga sewa, kepemilikan tanah atau bangunan, juga boleh/tidaknya diadakan renovasi tempat bila diperlukan.
  2. Perijinan : Usaha warnet sangat rentan berkaitan dengan hukum, karena akses internet memungkinkan seseorang akan disuguhkan dengan konten-konten yang kurang sesuai seperti; pornografi, kekerasan dan sebagainya. Oleh karena itu, sebelum memulai usaha warnet, pastikan legalitas usaha. Perijinan usaha ini dapat diurus mulai dari tingkat RT, Kecamatan sampai dengan Kepolisian.
  3. Sarana &Prasarana : Tidak seperti bisnis lainnya misalnya toko baju atau toko kelontong, maka warung internet sangat membutuhkan peralatan yang komplit, mulai dari PC +monitor lengkap, jaringan, meja kursi, sound system, software original, sampai penangkal petir. Semua itu perlu dipertimbangkan apakah kepemilikan sendiri ataukah sewa. Selain itu, pastikan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan tempat, misalnya adanya toilet, ruang tunggu yang nyaman, sampai kantin bagi para pengunjung warnet.
  4. SDM : Jika warnet sudah berjalan, memang rasanya tenaga kerja yang dibutuhkan cukup mereka yang faham internet saja, karena hal-hal lainnya dapat diajarkan setelahnya atau sambil jalan. Tapi, bila Anda ingin memulai usaha warnet, maka adanya tenaga ahli yang berkaitan dengan IT sangat dibutuhkan. Kenapa? Karena diperlukan pengetahuan untuk instalasi jaringan, pengoperasian software dan segala hal yang tentu akan menjadi mudah bila ditangani oleh mereka yang ahli dan berpengalaman. Untuk hal ini, Anda cukup menyediakan budget bagi orang IT yang jasanya bisa kita sewa sementara waktu.
  5. Listrik : Mengapa listrik dipisahkan dengan sarana/peralatan lain? Karena dalam usaha warnet, kebutuhan akan listrik akan menjadi primer atau mutlak harus ada! Ya, sebelum memulai usaha warnet, perhitungkan dengan cermat berapa banyak kebutuhan listrik, apakah perlu adanya penambahan daya juga jelas aliran listrik yang akan digunakan bersumber dari mana.
Selain persiapan-persiapan diatas, yang harus kita pikirkan secara matang juga adalah Estimasi Biaya yang harus kita rancang dengan sangat detail, sehingga usaha kita bisa berjalan dengan baik dan pastinya mengurangi kemungkinan kesalahan penganggaran. berikut adalah Anggaran Biaya Usaha Warnet & Game center yang memiliki 15 PC Internet dan 5 Game Online :




Perhitungan diatas hanya sebagi ilustrasi untuk usaha warnet dengan 20 unit PC (15 PC internet & 5 Game Onlie) dengan 30 hari full sebulan dan jam operasi 24 jam/hari. Biaya pasti akan berbeda sesuai dengan kebutuhan warnet tersebut.

Sumber: 
https://bagaskawarasan.wordpress.com/
http://komputerbox.blogspot.com/
http://angganocenk.blogspot.com/




STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Direjtorat Jendral Perhubungan Udara
Pada posisi awal pada struktur organisasi ini adalah Direjtorat Jendral Perhubungan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan udara. Direktorat Jendral Perhubungan Udara menangani administrasi dan penataan penerbangan sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekretariat Direktorat Jendral Perhubungan Udara
Setelah itu ada posisi Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara


FUNGSI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
  • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyiapan bahan perumusan kebijakan, data dan informasi, penataan organisasi dan tata laksana serta evaluasi dan pelaporan;
  • pengelolaan urusan tata usaha keuangan, akuntansi, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik negara
  • penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penyuluhan hukum dan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat dan koordinasi kerjasama luar negeri 
  • pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga
  • penelaahan, evaluasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan fungsional serta laporan masyarakat; dan
  • penyusunan laporan kegiatan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari:

  • Bagian Perencanaan mempunyai tugas tugas melaksanakan penyusunan dan tinjau ulang rencana jangka panjang, menengah, program dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional (PO), evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dan akuntabilitas kinerja unit kerja, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  • Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), mengkoordinasikan pelaksanaan penyiapan bahan audit internal dan eksternal, penyusunan dan pengusulan pengelola anggaran, penatausahaan dan penyusunan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, penyusunan dan verifikasi laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  • Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penyuluhan hukum/pertimbangan, bantuan dan penyelesaian masalah hukum dan hubungan masyarakat serta koordinasi kerjasama luar negeri.
  • Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai, serta tata usaha dan rumah tangga. 
 Kemudian terbagi menjadi 5 divisi bagian yaitu:

Direktorat Angkutan Udara 

TUGAS POKOK DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.

FUNGSI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA

  • penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara; 
  • penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur angkutan udara;
  • pemberian ijin dan/atau sertifikasi dan/atau persetujuan dan/atau rekomendasi di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan pengawasan, dan penegakan hukum/tindakan korektif di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi dan pelayanan angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara non niaga, kerjasama angkutan udara serta pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara; dan
  • pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP
Direktorat Angkutan Udara, terdiri dari:
  • Subdirektorat Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi pelayanan angkutan udara. 
  • Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, persetujuan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri. 
  • Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Non Niaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan non niaga. 
  • Subdirektorat Kerjasama Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama angkutan udara.
  • Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Usaha Angkutan Udara, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan usaha angkutan udara.  
  • Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.  

Direktorat Bandar Udara
 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

TUGAS POKOK DIREKTORAT BANDAR UDARA

Direktorat Bandar Udara mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman,kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.

FUNGSI DIREKTORAT BANDAR UDARA

  • penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara; 
  • penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur bandar udara;
  • pemberian ijin dan/atau sertifikasi/registrasi dan/atau persetujuan dan/atau rekomendasi di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • penyiapan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum/tindakan korektif di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan utilitas bandar udara, personel dan operasi bandar udara serta penyelenggaraan bandar udara; dan
  • pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.

Direktorat Bandar Udara, terdiri dari :

    Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan kebandarudaraan dan tata lingkungan dan kawasan bandar udara.

    Subdirektorat Prasarana Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana bandar udara.

    Subdirektorat Peralatan dan Utilitas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peralatan dan utilitas bandar udara.

    Subdirektorat Personel dan Operasi Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang personel dan operasi bandar udara.

    Subdirektorat Penyelenggaraan Bandar Udara mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan bandar udara.

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.  



Direktorat Keamanan Penerbangan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.


TUGAS POKOK DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN

Direktorat Keamanan Penerbangan mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian dan serta evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan penerbangan.

FUNGSI DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN

    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur keamanan penerbangan;
    penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pemberian ijin dan/atau sertifikasi di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan dan fasilitas keamanan penerbangan, organisasi atau manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, organisasi atau manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan penerbangan, pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum/tindakan korektif di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan;
    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi, kerjasama dan program,keamanan penerbangan, pelayanan darurat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan personel keamanan penerbangan, fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya serta kendali mutu keamanan penerbangan; dan
    pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.

Direktorat Keamanan Penerbangan, terdiri dari:


    Subdirektorat Standarisasi, Kerjasama dan Program Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan dan prosedur, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi, kerjasama dan program keamanan penerbangan.

    Subdirektorat Pelayanan Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan darurat.

    Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Personel Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyidik pegawai negeri sipil dan personel keamanan penerbangan.

    Subdirektorat Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Pengangkutan Barang Berbahaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan dan prosedur, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan dan pengangkutan barang berbahaya.

    Subdirektorat Kendali Mutu Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang kendali mutu keamanan penerbangan.

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.


Direktorat Navigasi Penerbangan 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

TUGAS POKOK DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN

Direktorat Navigasi Penerbangan mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang navigasi penerbangan.

FUNGSI DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN

    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    penyiapan bahan pendelegasian kewenangan dan pembinaan kepada inspektur navigasi penerbangan;
    penyiapan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    pemberian ijin, sertifikasi/registrasi di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    pemberian arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    pembinaan terhadap penyelenggara pemeliharaan peralatan elektronika penerbangan dan penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
    penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan;
    penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan, manajemen informasi aeronautika, komunikasi penerbangan, fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan, standarisasi dan sertifikasi navigasi penerbangan; dan
    pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian dan personel, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan dokumentasi teknis, penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.

Direktorat Navigasi Penerbangan, terdiri dari:

    Subdirektorat Manajemen Lalu Lintas Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, sertifikasi dan perijinan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen ruang udara dan pelayanan lalu lintas penerbangan.

    Subdirektorat Manajemen Informasi Aeronautika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistemdan prosedur, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen informasi aeronautika.

    Subdirektorat Komunikasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi penerbangan.

    Subdirektorat Fasilitas Bantu Navigasi dan Pengamatan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas bantu navigasi dan pengamatan penerbangan.

    Subdirektorat Standarisasi dan Sertifikasi Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi navigasi penerbangan dan sertifikasi navigasi penerbangan.

    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis direktorat, urusan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat yang meliputi perencanaan, pengelolaan sistem teknologi informatika, dan penyiapan bahan pelaporan serta administrasi PNBP.



Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.


TUGAS POKOK DIREKTORAT KELAIKAN UDARA DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas merumuskan, menyusun serta melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara.

FUNGSI DIREKTORAT KELAIKAN UDARA DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA :

    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi, rekayasa, produk aeronautika, operasi dan perawatan pesawat udara;
    penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang standarisasi, rekayasa, produk aeronautika, operasi dan perawatan pesawat udara;   


Sumber:
http://hubud.dephub.go.id/?id/page/detail/18
http://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Perhubungan_Udara_Kementerian_Perhubungan_Indonesia

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More